Kelima provinsi tersebut yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. Mereka melengkapi 15 provinsi lain yang telah lebih dulu melaksanakan PPKM skala mikro.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah melakukan lima kali perpanjangan penerapan PPKM skala mikro. Untuk kali ini, merupakan perpanjangan jilid kelima dari program penanggulangan pandemi virus corona di Indonesia.***