Aturan Terbaru di PPKM Mikro yang Berlaku Hingga 5 April 2021, Relaksasi untuk Sekolah dan Kegiatan Hiburan

- 19 Maret 2021, 16:12 WIB
Menko Perekonomian yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan hasil rata di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Rabu 3 Februari 2021. Dalam ratas tadi, Airlangga menyebutkan jika Presiden meminta penanganan covid-19 dilakukan dengan pendekatan berbasis mikro.
Menko Perekonomian yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan hasil rata di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Rabu 3 Februari 2021. Dalam ratas tadi, Airlangga menyebutkan jika Presiden meminta penanganan covid-19 dilakukan dengan pendekatan berbasis mikro. /Tangkapan Layar Youtube Setpres

PRFMNEWS – Pemerintah RI resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro terbaru hingga awal April 2021.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto, PPKM skala mikro tersebut dilanjutkan selama dua pekan ke depan dari 23 Maret sampai 5 April 2021.

Adapun aturan terbaru pada PPKM Mikro ini yakni kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan kegiatan seni/budaya diperbolehkan terselenggara.

Baca Juga: Bertambah Lima Provinsi, PPKM Skala Mikro Mulai Berlaku Dua Minggu Sejak Awal April 2021

Baca Juga: LAGI! Pemerintah Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga Awal April 2021: Ditambah Lima Provinsi

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan,” kata Menko Airlangga, dilansir ANTARA.

Menko Airlangga menyebutkan kegiatan belajar secara tatap muka tentunya akan diiringi dengan vaksinasi kepada pengajar dan dosen. Sedangkan untuk tingkat SMA setara hingga di bawahnya masih menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Kedua, lanjut dia, terkait kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Jokowi Ambil Sikap Tegas Soal Kekerasan yang Dialami Warga Myanmar

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x