Bertambah Lima Provinsi, PPKM Skala Mikro Mulai Berlaku Dua Minggu Sejak Awal April 2021

- 19 Maret 2021, 16:01 WIB
Suasana cek poin PSBB Cibeusi, Rabu (27/5/2020).*
Suasana cek poin PSBB Cibeusi, Rabu (27/5/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama dua minggu ke depan.

Menurutnya, PPKM skala mikro kembali diberlakukan mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Pada PPKM kali ini ada tambahan lima provinsi yang bakal memberlakukan aturan ini.

Sehingga total terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro yakni Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan beserta lima provinsi tambahan yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: LAGI! Pemerintah Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga Awal April 2021: Ditambah Lima Provinsi

Baca Juga: Jokowi Ambil Sikap Tegas Soal Kekerasan yang Dialami Warga Myanmar

Selama penerapan PPKM Mikro dalam 10 minggu terakhir, jumlah kasus aktif turun 25,42 persen atau 44.919 kasus dibandingkan kasus tertinggi pada 5 Februari 2021.

Yang baru dari PPKM Mikro ini adalah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan kegiatan seni/budaya diperbolehkan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terbaru.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan,” kata Menko Airlangga, dilansir ANTARA.

Baca Juga: Disbudpar: Kota Bandung Kehilangan 3,2 Juta Wisatawan Selama 2020

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x