Aturan Terbaru di PPKM Mikro yang Berlaku Hingga 5 April 2021, Relaksasi untuk Sekolah dan Kegiatan Hiburan

- 19 Maret 2021, 16:12 WIB
Menko Perekonomian yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan hasil rata di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Rabu 3 Februari 2021. Dalam ratas tadi, Airlangga menyebutkan jika Presiden meminta penanganan covid-19 dilakukan dengan pendekatan berbasis mikro.
Menko Perekonomian yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan hasil rata di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Rabu 3 Februari 2021. Dalam ratas tadi, Airlangga menyebutkan jika Presiden meminta penanganan covid-19 dilakukan dengan pendekatan berbasis mikro. /Tangkapan Layar Youtube Setpres

Baca Juga: Disbudpar: Kota Bandung Kehilangan 3,2 Juta Wisatawan Selama 2020

“Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 persen maksimum dengan prokes dan jam operasional diatur,” ujar Menko Airlangga.

Sedangkan peraturan sektor lainnya masih sama dengan sebelumnya yakni sektor perkantoran dengan kapasitas 50 persen dan instansi pemerintah sesuai dengan SE Menpan RB.

Kemudian sektor esensial dan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan yang diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas restoran untuk makan di tempat sebanyak 50 persen.

Lalu tempat ibadah dan fasilitas umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x