Aturan Terbaru di PPKM Mikro yang Berlaku Hingga 5 April 2021, Relaksasi untuk Sekolah dan Kegiatan Hiburan

- 19 Maret 2021, 16:12 WIB
Menko Perekonomian yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan hasil rata di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Rabu 3 Februari 2021. Dalam ratas tadi, Airlangga menyebutkan jika Presiden meminta penanganan covid-19 dilakukan dengan pendekatan berbasis mikro.
Menko Perekonomian yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan hasil rata di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Rabu 3 Februari 2021. Dalam ratas tadi, Airlangga menyebutkan jika Presiden meminta penanganan covid-19 dilakukan dengan pendekatan berbasis mikro. /Tangkapan Layar Youtube Setpres

PRFMNEWS – Pemerintah RI resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro terbaru hingga awal April 2021.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto, PPKM skala mikro tersebut dilanjutkan selama dua pekan ke depan dari 23 Maret sampai 5 April 2021.

Adapun aturan terbaru pada PPKM Mikro ini yakni kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan kegiatan seni/budaya diperbolehkan terselenggara.

Baca Juga: Bertambah Lima Provinsi, PPKM Skala Mikro Mulai Berlaku Dua Minggu Sejak Awal April 2021

Baca Juga: LAGI! Pemerintah Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga Awal April 2021: Ditambah Lima Provinsi

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan,” kata Menko Airlangga, dilansir ANTARA.

Menko Airlangga menyebutkan kegiatan belajar secara tatap muka tentunya akan diiringi dengan vaksinasi kepada pengajar dan dosen. Sedangkan untuk tingkat SMA setara hingga di bawahnya masih menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Kedua, lanjut dia, terkait kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Jokowi Ambil Sikap Tegas Soal Kekerasan yang Dialami Warga Myanmar

Baca Juga: Disbudpar: Kota Bandung Kehilangan 3,2 Juta Wisatawan Selama 2020

“Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 persen maksimum dengan prokes dan jam operasional diatur,” ujar Menko Airlangga.

Sedangkan peraturan sektor lainnya masih sama dengan sebelumnya yakni sektor perkantoran dengan kapasitas 50 persen dan instansi pemerintah sesuai dengan SE Menpan RB.

Kemudian sektor esensial dan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan yang diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas restoran untuk makan di tempat sebanyak 50 persen.

Lalu tempat ibadah dan fasilitas umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x