PRFMNEWS – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali hingga 22 Maret 2021 mendatang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalikan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19, ada tiga provinsi di luar Jawa yang turut memberlakukan PPKM Mikro ini.
Tiga provinsi tersebut di antaranya, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Baca Juga: Dapat Izin dari Polri, IBL Resmi Digelar Mulai 10 Maret 2021
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Tegas dan Bikin Jera
Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Maret 2021 itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat serta Bupati/Wali Kota di wilayah sekitarnya, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Sulawesi Selatan.
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," tulis Inmendari tersebut, Jumat 5 Maret 2021.
Baca Juga: Drawing Pembagian Grup Piala Menpora 2021 Digelar Besok di Jakarta
Baca Juga: Sejumlah Sektor Usaha di Kota Bandung Dapat Relaksasi, Termasuk Arena Permainan Anak Hingga Salon