Fenomena Merokok Saat Berkendara Masih Marak, Pakar Transportasi: Masalahnya pada Kedisiplinan

- 6 Maret 2021, 11:20 WIB
FOTO ilustrasi merokok sambil mengemudi.*/DOK. PRFM
FOTO ilustrasi merokok sambil mengemudi.*/DOK. PRFM /



PRFMNEWS - Fenomena merokok sambil berkendara baik di roda dua maupun roda empat masih marak ditemukan.

Padahal hal itu membahayakan baik bagi pengendara maupun orang lain.

Pakar Transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono menilai, masih banyaknya masyarakat yang merokok sambil berkendara adalah karena masalah kedisiplinan.

"Bangsa kita punya masalah dalam kedisiplinan," kata Sony saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kota Bandung Minus 2,28 Persen Akibat Pandemi, Ini Strategi Pemkot

Baca Juga: Siapkan Payung, BMKG Sebut Ada Potensi Hujan di Bandung dan Jabar Sore Ini

Bukan hanya merokok saat berkendara, Sony melanjutkan, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lainnya juga masih banyak.

Pola pikir masyarakat saat ini masih pada mengikuti aturan jika ada petugas.

"Jadi tingkat kedisiplinan kita rendah," lanjutnya.

Padahal, pemerintah sempat mengeluarkan aturan mengenai larangan berkendara sambil merokok.

Aturan mengenai larangan merokok sambil berkendara diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Tak hanya itu, aturan larangan merokok saat berkendara juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLA).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Yana Mulyana Sosialisasikan BANDUNG

Baca Juga: Jadwal Ikatan Cinta RCTI dan Link Streamingnya Hari Ini Sabtu 6 Maret 2021

Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Pada pasal tersebut, pengendara yang merokok terancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Namun seakan aturan tersebut tidak dipatuhi oleh sebagian besar pengendara.

Terkait kedisiplinan Sony menyebut, tidak cukup dengan urusan denda atau hukuman, melainkan kembali pada kesadaran diri masing-masing.

Baca Juga: Terbaru! Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung per 5 Maret 2021

Oleh karena itu, sosialiasi mengenai berkendara yang aman masih harus terus dilakukan.

"Sosialisasi tetap harus dilakukan walau kita tidak bisa berharap banyak karena ada alasan klise, saat mereka ditilang beralasan tidak tahu," katanya.

Sosialisasi ini harus dilakukan semua pihak. Tidak hanya petugas kepolisian atau Dishub, masyarakat juga harus turut andil. 

"Masyarakat harus berperan serta. Misal di angkot, penumpang bisa menegur sopir jika dia merokok atau melanggar lalu lintas. Jadi memang perlu peran banyak pihak," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x