Dalam Inmendagri tersebut tidak berisikan tentang aturan baru soal PPKM Mikro yang berlaku hingga 8 Maret 2021 ini.
Selama PPKM Mikro, pemerintah pusat meminta kepala daerah untuk memberikan pelaporan integrasi Covid-19 nasional.
Selain itu, membentuk posko desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan fungsi posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.***