PRFMNEWS - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang lagi oleh Pemerintah Indonesia. Kali ini, penerapan PPKM mikro diperpanjang mulai 6 April 2021.
Merujuk dokumen Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021, penerapan PPKM skala mikro diperpanjang mulai 6 April 2021 hingga 19 April 2021.
Lebih lanjut, sebagai upaya menekan laju penularan virus corona, PPKM skala mikro diperpanjang dengan adanya perubahan upaya pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Pencurian Sepeda Polygon di Komplek GBI Bandung Terekam CCTV, Pelaku Mondar-mandir Sebelum Beraksi
Perubahan upaya itu yakni memperkecil jaring di wilayah desa, RT dan RW. Artinya jika label zona merah awalnya harus lebih dari 10 rumah warga, maka sekarang diperkecil menjadi di atas 5 rumah.
Selain itu, terdapat penambahan jumlah provinsi dalam penerapan PPKM skala mikro yang diperpanjang hingga 19 April 2021. Sebanyak lima provinsi masuk dalam daftar tambahan penerapan PPKM skala mikro kali ini.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Ajak Para Cendekiawan Aktif Tangkal Radikalisme
Baca Juga: Gubernur Papua Berkunjung ke PNG, Mendagri Beri Teguran Keras
Kelima provinsi tersebut yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. Mereka melengkapi 15 provinsi lain yang telah lebih dulu melaksanakan PPKM skala mikro.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah melakukan lima kali perpanjangan penerapan PPKM skala mikro. Untuk kali ini, merupakan perpanjangan jilid kelima dari program penanggulangan pandemi virus corona di Indonesia.***