PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Terhitung Sejak 6 April 2021

- 5 April 2021, 17:55 WIB
Warga melintasi pagar karantina wilayah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
Warga melintasi pagar karantina wilayah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

PRFMNEWS - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang lagi oleh Pemerintah Indonesia. Kali ini, penerapan PPKM mikro diperpanjang mulai 6 April 2021.

Merujuk dokumen Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021, penerapan PPKM skala mikro diperpanjang mulai 6 April 2021 hingga 19 April 2021.

Lebih lanjut, sebagai upaya menekan laju penularan virus corona, PPKM skala mikro diperpanjang dengan adanya perubahan upaya pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Pencurian Sepeda Polygon di Komplek GBI Bandung Terekam CCTV, Pelaku Mondar-mandir Sebelum Beraksi

Baca Juga: Viral Pelemparan Batu di Arcamanik, Kriminolog: Iseng Atau Bukan, Bikin Kota Bandung Terkesan Tidak Aman

Perubahan upaya itu yakni memperkecil jaring di wilayah desa, RT dan RW. Artinya jika label zona merah awalnya harus lebih dari 10 rumah warga, maka sekarang diperkecil menjadi di atas 5 rumah.

Selain itu, terdapat penambahan jumlah provinsi dalam penerapan PPKM skala mikro yang diperpanjang hingga 19 April 2021. Sebanyak lima provinsi masuk dalam daftar tambahan penerapan PPKM skala mikro kali ini.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Ajak Para Cendekiawan Aktif Tangkal Radikalisme

Baca Juga: Gubernur Papua Berkunjung ke PNG, Mendagri Beri Teguran Keras

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x