Dipanggil KPI Soal Tayangan Rangkaian Pernikahan Aurel dan Atta, Begini Jawaban RCTI

- 16 Maret 2021, 16:55 WIB
KPI panggil RCTI terkait penanyakan siaran lamaran dan rencana pernikahan Aurel dan Atta
KPI panggil RCTI terkait penanyakan siaran lamaran dan rencana pernikahan Aurel dan Atta /Ig @aurelie.hermansyah


PRFMNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil RCTI untuk dimintai keterangan terkait penayangan acara prosesi lamaran hingga rencana pernikahan Aurel dan Atta di stasiun televisi tersebut, pada Senin 15 Maret 2021 sore.

Pemanggilan ini merupakan bentuk respons KPI atas banyaknya aduan dari masyarakat yang mempersoalkan tayangan lamaran dan rencana penayangan pernikahan Atta dan Aurel di RCTI.

Menanggapi KPI, Perwakilan dari RCTI, Tony Andrianto meminta perlunya detail batasan dalam penayangan muatan seperti itu. Mulai dari berapa jam tayang yang diperbolehkan hingga bagaimana pengemasannya agar menjadi panduan bagi RCTI dan stasiun televisi lain.

Baca Juga: Tegas! KNRP Tolak Penayangan Lamaran dan Pernikahan Aurel dan Atta Halilintar di TV

Baca Juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Bandung Barat Aa Umbara

"Karena faktanya publik juga merespon positif atas konten seperti itu," ucap Tony.

Wakil RCTI lainnya, Ira Yuanita menegaskan pihaknya tidak pernah membuat flyer terkait jadwal proses lamaran dan pernikahan Aurel-Atta yang tersebar di media sosial.

"Bukan kami yang menyampaikan flayer tersebut. Itu di luar kontrol kami,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya sudah mencatat seluruh masukan, pernyataan dan pertanyaan dari KPI. Hal ini akan menjadi masukan pihaknya bagi program yang dimaksudkan dan juga untuk program lain.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi: Pemerintah Tidak Larang Mudik 2021

Baca Juga: Pulang Malam, Pengendara Mobil Ini Diikuti Orang tak Dikenal dan Kaca Mobilnya Dirusak

“Kalau boleh hal ini harus dinilai secara objektif. Ada yang komplain tapi ada juga yang kasih respon baik. Diskusi ini bisa memberikan solusi yang baik bagi semua,” jelasnya.

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia menyebut siaran harus sejalan dengan kebutuhan publik yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus dikedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI,” ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Tak Berniat Jadi Presiden Tiga Periode, Rizal Ramli: Ra Percaya

Baca Juga: Pemkot Bandung Perbolehkan Jenazah yang Dimakamkan di TPU Khusus Covid Dipindah, Begini Syaratnya

Berdasarkan pandangan itu, menurut Irsal, ada sejumlah hal yang semestinya tidak ditampilkan dalam waktu yang memakan durasi lama seperti siaran lamaran dan rencana penayangan pernikahan Aurel dan Atta.

Frekuensi merupakan ranah publik yang dikuasai negara dan peruntukannya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Maka dari itu menurut KPI, tujuan lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x