Tegas! KNRP Tolak Penayangan Lamaran dan Pernikahan Aurel dan Atta Halilintar di TV

- 13 Maret 2021, 19:15 WIB
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar akan lakukan siaran langsung porsesi pernikahan
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar akan lakukan siaran langsung porsesi pernikahan /Instagram.com/aurelie.hermansyah


PRFMNEWS - Jadwal rencana penayangan langsung acara lamaran hingga pernikahan selebritas, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di stasiun televisi telah beredar.

Dalam jadwal tersebut, proses lamaran, siraman, pengajian hingga akad nikah kedua selebritas itu akan ditayangkan mulai 13 Maret hingga 4 April 2021, yang sebagian besar adalah tayangan langsung.

Bayu Wardhana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyampaikan, pihaknya menolak tegas rencana penayangan tersebut.

Pasalnya, ini bukanlah pertama kalinya pernikahan selebritas disiarkan secara langsung di televisi.

"Ini akan jadi yang sekian kali, itulah mengapa kami menyayangkan," tutur Bayu dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Jelang Puasa, KPI Ajak Lembaga Penyiaran Sajikan Siaran Ramadhan Berkualitas

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Derby London Utara, Arsenal vs Tottenham

Bayu berharap kali ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa mencegahnya sejak awal.

"Asumsinya begini, kalau di YouTube (tayang) terserah (durasi), ini frekuensinya kan terbatas. Ini kan sumber daya alam milik negara yang digunakan. Boleh saja infotainment tayang, tapi proporsional," jelas dia.

Pihaknya menyayangkan bila ada siaran langsung dengan porsi berlebihan untuk hal-hal yang tidak menyangkut kepentingan publik.

"Seharusnya bisa dilakukan yang lain, apalagi di situasi pandemi, mestinya untuk informasi pandemi, seperti vaksin," tuturnya.

Dalam pernyataan resmi, KNRP menyatakan sikap menolak keras rencana seluruh penayangan yang tidak mewakili kepentingan publik secara luas meski menggunakan frekuensi milik publik.

Baca Juga: Pamit ke Ciwidey, Warga Bandung Ini Hilang Kontak Sejak 7 Maret 2021

Baca Juga: Lama Menghilang, Nissa Sabyan Muncul dengan Lagu Baru Berjudul Sapu Jagat, Video Klipnya Timbulkan Teka-Teki

KNRP juga menyesalkan sikap KPI Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut.

"Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," kata KNRP.

Selanjutnya, KNRP menyesalkan KPI tidak mau bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11, yang berbunyi "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan, "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."

Selain itu, KNRP juga menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan hanya menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" tulis KNRP.

Selanjutnya, KNRP menyatakan akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan bekerja sungguh-sungguh melaksanakan kewenangan bila melihat situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x