PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung memperbolehkan keluarga memindahkan jenazah yang dimakamkan di TPU khusus Covid-19 di Cikadut, jika ternyata terbukti negatif Covid-19.
Namun ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh sebelum keluarga atau ahli waris memindahkan jasad yang telah dikebumikan di TPU Cikadut itu.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, pemindahan jenazah sudah lumrah dilaksanakan, tapi mengingat situasi pandemi maka ada beberapa persyaratan tambahan.
Baca Juga: Selama 1 Tahun Pandemi, Dinsosnangkis Kota Bandung Perbaiki Data Warga Miskin dan Tidak Mampu
Baca Juga: Motif Pelaku Pembongkar Makam Jenazah Covid-19 di Parepare: Mimpi Korban Minta Dipindahkan Makamnya
Hal ini sekaligus menanggapi terkait adanya 153 jenazah yang dimakamkan di TPU Cikadut kemudian dipindahkan oleh pihak keluarga atau ahli waris.
Syarat pertama yang harus dilengkapi adalah surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah negatif tidak terpapar Covid-19.
“Kalau yang Covid harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negatif Covid. Nah kalau yang positif Covid tidak oleh dipindahkan,” ujarnya, Selasa 16 Maret 2021.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Baca Juga: NYARIS Tertabrak, Pengendara Motor Ini Nekat Terobos Perlintasan KA Nagreg