Kedua, para ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman baru apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga. Hal ini guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah dibongkar dari TPU Cikadut.
“Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan,” tambahnya.
Ketiga, proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Dia juga menyarankan sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi: Pemerintah Tidak Larang Mudik 2021
Baca Juga: Pulang Malam, Pengendara Mobil Ini Diikuti Orang tak Dikenal dan Kaca Mobilnya Dirusak
“Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum 2 tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan,” ungkapnya.
Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75 ribu saja. Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggungjawab ahli waris.
“Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi 75 ribu permakam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris,” jelasnya.***