Pemkot Bandung Perbolehkan Jenazah yang Dimakamkan di TPU Khusus Covid Dipindah, Begini Syaratnya

- 16 Maret 2021, 16:37 WIB
Petugas pemakaman jenazah Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Januari 2021.
Petugas pemakaman jenazah Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Januari 2021. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

Kedua, para ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman baru apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga. Hal ini guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah dibongkar dari TPU Cikadut.

“Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan,” tambahnya.

Ketiga, proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Dia juga menyarankan sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi: Pemerintah Tidak Larang Mudik 2021

Baca Juga: Pulang Malam, Pengendara Mobil Ini Diikuti Orang tak Dikenal dan Kaca Mobilnya Dirusak

“Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum 2 tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan,” ungkapnya.

Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75 ribu saja. Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggungjawab ahli waris.

“Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi 75 ribu permakam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah