Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, DPR: Melanggar Konstitusi

- 15 Maret 2021, 09:22 WIB
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu, 13 Juni 2020. / ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu, 13 Juni 2020. / ANTARA FOTO/Makna Zaezar /



PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin melayangkan protes keras terhadap adanya ketentuan tersebut. Pasalnya, abu batu bara itu selain membahayakan masyarakat, juga telah menyalahi konstitusi negara Indonesia.

"Ini jelas melanggar konstitusi. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu pelonggaran regulasi dan penghapusan abu batu bara dari kategori B3 adalah bentuk pelanggaran konstitusi," ujara Akmal dalam keterangan persnya, Senin 15 Maret 2021.

 

Baca Juga: Profil Ezra Walian, Eks Ajax yang Kini Jadi Ujung Tombak Persib Bandung

Baca Juga: Warga Bandung Ini Jadi Korban Penipuan Belanja Online, Tidak Pesan Barang, Tapi Disuruh Bayar

Peraturan pemerintah yang baru saja dikeluarkan ini telah ditetapkan, diundangkan dan berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.

Akmal mengatakan, peraturan tersebut baru saja diketahui publik pada awal Maret ini, karena DPR RI dan masyarakat baru mendapat sosialisasinya dan menyadari betapa bahayanya peraturan ini bila dibiarkan dan berjalan di masa yang akan datang.

Wakil rakyat dapil Sulawesi Selatan II ini sangat menyayangkan sikap pemerintah yang sangat mengedepankan kepentingan ekonomi, dengan memperhitungan FABA sebagai bahan baku ekonomis, namun cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Paradigma pembangunan ekonomi Indonesia haruslah dijalankan secara berkelanjutan, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, paradigma berkelanjutan adalah pola pembangunan ekonomi yang berorientasi kepentingan jangan panjang, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Baca Juga: Duh! Andir Jadi Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung

Baca Juga: Belasan Pemuda Ditangkap Polisi Karena Terbukti Ugal-ugalan di Kota Bandung

Pada banyak riset telah disebutkan bahwa limbah abu batu bara merupakan limbah beracun dan berbahaya yang dapat merusak organ manusia, menyebabkan gangguan pernafasan, kanker, ginjal, bahkan kerusakan saraf.

Akmal menegaskan, ia bersama fraksinya PKS menolak dengan tegas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dan mendesak mencabut kelonggaran pengelolaan abu batu bara dan tetap mengkategorikan fly ash dan bottom ash sebagai limbah b3.

Sudah banyak kejadian penduduk dalam satu kawasan susah bernafas akibat terdampak limbah batu bara, seperti pada kawasan PLTU.

“Untuk kepentingan masyarakat luas, lingkungan yang sehat dan bersih, dan ekonomi jangka panjang, maka kami tidak mentolerir bentuk ketidakhati-hatian pemerintah yang dapat menyebabkan kerugian bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena selain akan merusak bumi Indonesia secara keseluruhan, juga akan sedikit banyak merusak kualitas SDM kita bila terpapar racun residu batu bara ini," tutupnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x