Baca Juga: Mardani Apresiasi Jokowi yang Cabut Perpres Izin Investasi Miras: Menyelamatkan Pak Jokowi
1. Bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima kuota sebelumnya baru bisa menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021
2. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota
3. Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPJTM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponseldata.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id.***