Kemudian pemerintah juga menegaskan bahwa selain sanksi administratif, penolak vaksin juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan UU tentang wabah penyakit menular. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13B yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undangundang tentang wabah penyakit menular.
Baca Juga: Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Anak Rhoma Irama Terkait Dugaan Kasus Ini
Perpres 14/2021 ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 dan telah berlaku sejak diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 10 Februari 2021.***