Daftar Sanksi yang Menanti Jika Tolak Vaksin Covid-19: Tidak Dapat Bansos

- 15 Februari 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi vaksin virus corona. Otoritas Brasil umumkan satu relawan uji klinis vaksin meninggal dunia pada Rabu 21 Oktober 2020.
Ilustrasi vaksin virus corona. Otoritas Brasil umumkan satu relawan uji klinis vaksin meninggal dunia pada Rabu 21 Oktober 2020. /Dok PRFM.


PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur sanksi bagi masyarakat jika tidak ikut vaksinasi Covid-19.

Sejumlah sanksi diatur dalam Pasal 13A ayat 4 Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.

Seperti tertulis dalam Pasal 13A ayat 4 tersebut, masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif yaitu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Seniman Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap 2, Pelaku Seni di Kota Bandung Harus Daftar ke Sini! Terakhir Hari Ini

Selain itu juga bisa dikenai sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda.

Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Berikut isi Pasal 13A ayat 4:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Baca Juga: Pemprov Jabar Targertkan 80 Persen Warga Jabar Disuntik Vaksin Covid-19 dalam Waktu Setahun

Baca Juga: Selain TNI POLRI dan ASN, Pedagang Pasar Jadi Kelompok Prioritas Vaksin Covid-19

Kemudian pemerintah juga menegaskan bahwa selain sanksi administratif, penolak vaksin juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan UU tentang wabah penyakit menular. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13B yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undangundang tentang wabah penyakit menular.

Baca Juga: Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Anak Rhoma Irama Terkait Dugaan Kasus Ini

Perpres 14/2021 ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 dan telah berlaku sejak diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 10 Februari 2021.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x