PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak pedangdut Rhoma Irama, yakni Rommy Syahrial pada Senin 15 Februari 2021.
Sebelumnya KPK telah memanggil Rommy pada Selasa 12 Januari. Namun, saat itu dirinya tidak menghadiri panggilan tanpa disertai keterangan.
Rommy dipanggil KPK dalam penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012-2017.
"Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PUPR Kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Senin 15 Februari 2021.
Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia Senin 15 Februari 2021 Stabil, Dibandrol Rp940 Ribu per Gram
Sebenarnya pada Senin 18 Januari, Rommy sempat menyambangi Gedung KPK untuk mengklarifikasi soal adanya pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ia didampingi kuasa hukumnya saat itu menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Banjar.
Rommy mengatakan dirinya hanya beraktivitas mengurus kuda di kawasan Puncak, Bogor.
Dia mengaku tidak tahu menahu terkait adanya dugaan korupsi proyek infrastruktur di Banjar.
Terkait pemanggilan dirinya oleh KPK, ia menyebut bahwa dalam surat panggilan yang dikirimkan oleh KPK terdapat perbedaan ejaan nama.
Dalam surat tersebut, kata dia, tertulis nama "Romy Syahrial".
"Sebutannya benar tapi ejaannya salah, karena M-nya cuma satu," ujar Rommy.
Baca Juga: Dibuka Mulai Hari Ini, Simak 7 Langkah Pendaftaran SNMPTN 2021
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini di Stasiun Bandung, Berikut Syarat Agar Bisa Melakukan GeNose Test
Pihak Rommy pun menilai terjadi kekeliruan dalam pemanggilan yang dilakukan oleh KPK tersebut.
Atas hal itu, KPK meminta agar Rommy menyampaikan kepada penyidik terkait klaim adanya kekeliruan dalam pemanggilan tersebut.
Untuk diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.***