PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur sanksi bagi masyarakat jika tidak ikut vaksinasi Covid-19.
Sejumlah sanksi diatur dalam Pasal 13A ayat 4 Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.
Seperti tertulis dalam Pasal 13A ayat 4 tersebut, masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif yaitu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos).
Selain itu juga bisa dikenai sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda.
Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Berikut isi Pasal 13A ayat 4:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Baca Juga: Pemprov Jabar Targertkan 80 Persen Warga Jabar Disuntik Vaksin Covid-19 dalam Waktu Setahun
Baca Juga: Selain TNI POLRI dan ASN, Pedagang Pasar Jadi Kelompok Prioritas Vaksin Covid-19