Pemerintah Resmi Larang ASN Mudik Saat Libur Imlek 2021

- 10 Februari 2021, 15:10 WIB
15 warga yang nekat mudik ke Garut dan Ciamis menggunakan satu mobil jeni SUV, Sabtu (23/5/2020).
15 warga yang nekat mudik ke Garut dan Ciamis menggunakan satu mobil jeni SUV, Sabtu (23/5/2020). //AKP FIEKRY ADI PERDANA

PRFMNEWS – Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah atau mudik saat momen tahun baru Imlek 2572 yang jatuh pada 12 Februari 2021 mendatang.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo alasan pemerintah melarang ASN untuk mudik karena tingginya mobilisasi saat libur panjang bakal memperburuk kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Lantai Satu Gedung Munara Sabilulungan 99 Dijadikan Supermarket Bagi UMKM di Bandung

Baca Juga: Satu Korban Banjir Subang Ditemukan Hari Ini di Pamanukan Subang

 

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Namun, pengecualian dilakukan apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Baca Juga: Pembangunan Cisumdawu, Besok Ada Rekayasa Lalin di KM 155 Purbaleunyi arah Gerbang Tol Cileunyi

Baca Juga: IJTI Bandung Raya Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama Bersama Puluhan Anak Yatim Piatu

Dengan demikian, pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:

  1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
  2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
  4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Mikro Kabupaten Bandung, Pemerintah Izinkan Lockdown Tingkat RT

Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Menteri Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

Baca Juga: WNA Diperbolehkan Masuk ke Indonesia dengan Persyaratan Ketat, Ini Syarat Terbarunya

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas SE Menteri PANRB tersebut.

Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini. PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Adapun laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik/email ke [email protected] selambatnya 16 Februari 2021.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x