Pemerintah Tegaskan Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Ditanggung Negara

- 30 Januari 2021, 07:14 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.*
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.* /Dok Satgas Covid-19.

Jika tidak diindahkan oleh pihak rumah sakit, menurut dia pemerintah mengancam akan memberikan sanksi.

Baca Juga: Penambahan Corona Indonesia 29 Januari 2021: Positif 13.802, Sembuh 10.138, Meninggal 187

Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19, lanjut Wiku terus memonitor pelanggaran seperti itu. Masyarakat yang mengalaminya diminta segera melaporkan ke dinas kesehatan atau satgas setempat.

Baca Juga: Ingin Ibu dan Anak Sehat di Tengah Pandemi, Spasi Gelar Webinar 'Anak Sehat, Ibu Bahagia'

“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” tambah dia.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah