Padahal menurut Anggota Komisi IV DPR RI itu, warisan baru akan dibagikan kepada anak-anak ketika orangtuanya meninggal, sesuai ketentuan dan aturan agama.
"Jadinya aneh, Pak Koswara ini kan masih hidup. Nah loh kenapa anaknya persoalkan warisan. Ributkan soal warisan, padahal Ayahnya belum meninggal," ucap Dedi Mulyadi.
Sementara itu dari pantauan Redaksi PRFM Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bandung, gugatan terhadap Koswara tercantum dengan Nomor Perkara 517/Pdt.G/2020/PN Bdg.
Baca Juga: Pemilik Motor dengan Plat Nomor 'Lunas Pak' Buka Suara : Saya Baru Tahu Ini Viral
Baca Juga: Puskesmas Tenawati Singaparna Bisa Rawat Pasien Covid-19, Kang Emil Minta Puskesmas Lain Mencontoh
Dari berkas perkara ini, diketahui terdapat enam pihak yang menjadi tergugat, yakni Hamindah (anak Kosawara) dan Ahmadi, Imah Solihah (anak Koswara) dan Rudi Sihaahan, Koswara, Yayan (Ketua RT 001 Cinambo), PT PLN Jabar Area Bandung Rayong Ujungberung, serta Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, para tergugata, khususnya Koswara, digugat oleh Deden untuk membayar Rp3 miliar serta ganti rugi material sebesar Rp20 juta.
Gugatan ini diajukan Deden karenanya dirinya telah menyewa sebagian tanah milik orangtua Koswara di Cinambo. Selain merasa sah dalam melakukan sewa, Deden juga mendirikan toko untuk berjualan di tanah tersebut.***