Kota Bandung Kini Miliki Perda Ekonomi Kreatif untuk Lindungi Industri Ekraf

- 21 Januari 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah Kuningan, Jawa Barat.
Ilustrasi pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah Kuningan, Jawa Barat. /Dok Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Dengan adanya peraturan ini, industri kreatif di kota Bandung diharapkan semakin berkembang pesat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengatakan, Perda tentang Ekonomi Kreatif ini dapat menjadi pedoman dalam menata dan mengembangkan ekonomi kreatif.

Selain itu, Perda nomor 1 tahun 2021 yang baru disahkan pada 11 Januari 2021 ini, bisa menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan sektor tersebut, meski saat ini situasinya masih di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tegas! Wagub Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Perubahan Hutan dan Pertambangan di Jabar

"Dalam Perda ekraf (Ekonomi Kreatif) ini ada delapan ruang lingkup yang diatur pertama itu pelaku ekonomi kreatif, penataan ekonomi kreatif, pengembangan ekonomi kreatif, pusat kreasi dan Kota Kreatif, Komite penataan dan pengembangan Ekraf, pendanaan, sistem informasi ekraf serta pengawasan dan pengendalian," ujar Kenny -sapaan akrab Dewi Kaniasari- di Balai Kota Bandung, Rabu 20 Januari 2021.

Kenny menambahkan, lahirnya Perda yang mengatur ekonomi kreatif ini juga bertujuan untuk menciptakan sebuah ekosistem ekonomi kreatif di Kota Bandung.

Baca Juga: Tak Salahkan Hujan, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Duga Banjir di Puncak Disebabkan Alih Fungsi Lahan

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bandung Masih Tinggi, Oded Minta Hal Ini Kepada Masyarakat

Selama ini, industri kreatif di kota Bandung terkesan berjalan sendiri tanpa adanya regulasi khusus yang mengaturnya. Di Kota Bandung sendiri, kata Kenny, ada 17 sub sektor ekonomi kreatif dan ke-17 subsektor ini diatur apa saja hak dan kewajibannya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x