Ketemu Kakek Digugat Anaknya Rp3 Miliar di Bandung, Dedi Mulyadi: Mengarah ke Soal Warisan

- 21 Januari 2021, 15:12 WIB
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi. /Dok DPR RI

PRFMNEWS - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menemui kakek tua renta bernama Koswara (85 tahun) yang digugat anaknya bernama Deden melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu 20 Januari 2021. Dalam perkara ini, Koswara digugat Rp3 miliar.

Dari informasi yang dihimpun Dedi Mulyadi, kakek tua bernama Koswara itu digugat anaknya soal tanah seluas 3 ribu meter persegi, yang notabene milik orangtua Koswara, di daerah Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat. Lebih lanjut, tanah itu hendak dijual Koswara, namun anaknya bernama Deden mempersoalkan hal ini.

Menurut Dedi Mulyadi, Koswara kini mengalami tekanan psikologis berat. Pasalnya, keinginan sederhana kakek tua renta itu hanya sekadar jual tanah lalu kemudian dibelikan rumah dan juga dibagi-bagi pada anak-anaknya.

Baca Juga: Mendukung UMKM di Masa Pandemi, Suzuki Luncurkan Tampilan Baru New Carry Pick Up

Baca Juga: BMKG Beberkan Hasil Analisa Laporan Dentuman Misterius yang Tedengar di Bandung dan Cimahi Hari Ini

"Dia cuma ingin ada rumah. Ingin ada masjid kecil, dari aset yang dijual itu. Dari aset yang ingin dia jual juga, dia akan bagi ke anak-anaknya," ujar Dedi Mulyadi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengaku heran dengan keinginan anak Koswara bernama Deden yang mempersoalkan penjualan tanah dan mengarah kepada persoalan warisan.

 

Padahal menurut Anggota Komisi IV DPR RI itu, warisan baru akan dibagikan kepada anak-anak ketika orangtuanya meninggal, sesuai ketentuan dan aturan agama.

"Jadinya aneh, Pak Koswara ini kan masih hidup. Nah loh kenapa anaknya persoalkan warisan. Ributkan soal warisan, padahal Ayahnya belum meninggal," ucap Dedi Mulyadi.

Sementara itu dari pantauan Redaksi PRFM Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bandung, gugatan terhadap Koswara tercantum dengan Nomor Perkara 517/Pdt.G/2020/PN Bdg.

Baca Juga: Pemilik Motor dengan Plat Nomor 'Lunas Pak' Buka Suara : Saya Baru Tahu Ini Viral

Baca Juga: Puskesmas Tenawati Singaparna Bisa Rawat Pasien Covid-19, Kang Emil Minta Puskesmas Lain Mencontoh

Dari berkas perkara ini, diketahui terdapat enam pihak yang menjadi tergugat, yakni Hamindah (anak Kosawara) dan Ahmadi, Imah Solihah (anak Koswara) dan Rudi Sihaahan, Koswara, Yayan (Ketua RT 001 Cinambo), PT PLN Jabar Area Bandung Rayong Ujungberung, serta Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, para tergugata, khususnya Koswara, digugat oleh Deden untuk membayar Rp3 miliar serta ganti rugi material sebesar Rp20 juta.

Gugatan ini diajukan Deden karenanya dirinya telah menyewa sebagian tanah milik orangtua Koswara di Cinambo. Selain merasa sah dalam melakukan sewa, Deden juga mendirikan toko untuk berjualan di tanah tersebut.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x