Mulai Hari Ini 1 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

- 1 Januari 2021, 16:23 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. /ANGKASA PURA

PRFMNEWS – Mulai hari ini Jumat 1 Januari 2021 hingga empat belas hari ke depan, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Menanggapi hal itu, Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut. Menurut Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.

“Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Silaban dalam siaran pers, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Aktris Cantik Pevita Pearce Dapat Kado Spesial Akhir Tahun, Sembuh dari Corona

Baca Juga: BREAKING NEWS: Tertangkap di Cianjur, Ternyata Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Adalah Bocah SMP

Namun, ada pengecualian bagi pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang memiliki izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). 

“Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” ujar Silaban. 

Ia menambahkan diberikan dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus tanggal 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB.

Baca Juga: Awal 2021: Konfirmasi Positif Covid-19 di Indonesia Konsisten di Atas 7.900 dalam 4 Hari Terakhir

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x