Mengapa Pelarangan WNA Masuk Indonesia Mulai Berlaku Januari 2021? Ini Penjelasan Kemenlu

- 29 Desember 2020, 10:48 WIB
Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin 28 Desember 2020.
Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin 28 Desember 2020. /Twitter @arisrmd


PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.

Keputusan menutup sementara pintu masuk WNA diambil pemerintah sebagai respons atas munculnya varian baru Covid-19 (virus corona).

Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan mengatakan, keputusan menutup pintu masuk WNA ke Indonesia sudah berdasarkan pertimbangan matang. Ia pun membeberkan alasan, mengapa penutupan pintu masuk WNA baru diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: Viral ! Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Penuh Disesaki WNA, Seperti Ini Kondisinya

Baca Juga: Terminal 3 Bandara Soetta Disesaki WNA, Fadli Zon Geram: Siapa Ini yang Menyebabkan Kerumunan?

 Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Daerah Zona Merah Covid-19 di Jabar per Senin 28 Desember 2020

"Memang inginnya segera tanggal 28 Desember 2020 kemarin setelah pengumunan. Tapi kita pahami ada traveller yang sedang dalam perjaanan. Kita harus perhatikan itu," katanya dalam siaran YouTube BNPB Indonesia, Selasa 29 Desember 2020.

Kendati ada sebagian WNA yang masuk ke Indonesia pada akhir Desember ini, Cecep mengaku tidak begitu khawatir. Sebab Satgas sudah menyiapkan protokol kesehatan bagi pendatang terutama WNA.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Selasa 29 Desember: Preman Pensiun, Ikatan Cinta, Indonesian Idol 2020

"Satgas sudah siap menerapkan protokol kesehatan mulai 28-31 Desember. Setiap WNA yang datang ada kewajiban isolasi walaupun hasil PCRnya negatif," pungkasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x