Terminal 3 Bandara Soetta Disesaki WNA, Fadli Zon Geram: Siapa Ini yang Menyebabkan Kerumunan?

- 29 Desember 2020, 10:26 WIB
Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin 28 Desember 2020.
Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin 28 Desember 2020. /Twitter @arisrmd

PRFMNEWS - Politisi partai Gerindra Fadli Zon mengomentari unggahan foto yang memperlihatkan kerumunan warga negara asing (WNA) di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Senin 28 Desember 2020.

Fadli geram dan mempertanyakan penyebab kerumunan tersebut. Hal itu disampaikannya di akun Twitter pribadinya @fadlizon.  

"Siapa ini yang menyebabkan kerumunan sehingga bisa melanggar protokol kesehatan?" tanya Fadli Zon.

Baca Juga: Viral ! Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Penuh Disesaki WNA, Seperti Ini Kondisinya

Baca Juga: Antrean Bansos Tahap IV Timbulkan Kerumunan, Kadinsos Jabar: Kita Sudah Beri Jadwal

Sebelumnya foto yang memperlihatkan suasana terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dikerumuni WNA viral setelah diunggah akun Twitter @arisrmd, pada Senin 28 Desember malam.

"Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini. Entah mau jadi apa kita ini," cuitnya.

Postingan tersebut mengundang reaksi dari warganet lainnya. Seperti disampaikan akun @vinavinavina_ yang mempertanyakan sejumlah WNA nekat berlibur di tengah pandemi Covid-19.

"kok orang-orang bisa kepikiran ya buat liburan ke luar kota/negeri pas pandemi gini????," tulisnya.

Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Selasa 29 Desember Tenggelam, Berikut Rinciannya

Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Daerah Zona Merah Covid-19 di Jabar per Senin 28 Desember 2020

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemehub) melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang salah satunya meminta pelaku perjalanan dari luar negeri untuk mengantongi hasil test negatif PCR. 

SE tersebut mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19.

Dikutip prfmnews.id dari laman Setkab.go.id, aturan tersebut berisi ketentuan khusus antara lain.

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

3. Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

4. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

5. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Surat Edaran Terbaru Kemenhub: Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Wajib Sertakan Hasil Test PCR

6. Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

7. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

8. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

9. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x