Surat Edaran Terbaru Kemenhub: Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Wajib Sertakan Hasil Test PCR

- 29 Desember 2020, 08:48 WIB
Ilustrasi naik pesawat
Ilustrasi naik pesawat /pixabay



PRFMNEWS – Untuk mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19 khususnya dari luar negeri, Kementerian Perhubungan (Kemehub) melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020.

SE tersebut mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19.

“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” jelasnya di Jakarta, Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini Selasa 29 Desember, FTV Teacher I'm In Love, Cinta Mulia, Samudra Cinta

Baca Juga: Aa Gym Kabarkan Dirinya Positif Covid-19

Baca Juga: Pertahanan Manchester City Jebol Oleh Covid-19, Laga Lawan Everton Ditunda

Dikutip prfmnews.id dari laman Setkab.go.id, Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus antara lain.

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

3. Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

4. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Doni Monardo Minta Pemerintah Daerah Aktifkan Kembali Posko Covid-19

Baca Juga: Update 28 Desember, Ini 10 Kecamatan di Kota Bandung dengan Kasus Aktif Corona Tertinggi

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Selasa 29 Desember: Preman Pensiun, Ikatan Cinta, Indonesian Idol 2020

5. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

6. Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

7. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

8. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

9. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x