BREAKING NEWS: Tertangkap di Cianjur, Ternyata Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Adalah Bocah SMP

- 1 Januari 2021, 15:47 WIB
Pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya ditangkap dan ternyata berasal dari Indonesia.
Pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya ditangkap dan ternyata berasal dari Indonesia. /YouTube akun AJI AJA

PRFMNEWS – Bareskrim Polri menangkap pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya yang belakangan ini viral di media sosial pada Kamis 31 Desember 2020.

Ternyata, sang pelaku itu merupakan bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 16 Tahun.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono bocah yang berinisial MDF ini ditangkap polisi di kediamannya di Cianjur. Saat melancarkan aksinya di dunia maya, MDF memiliki nama samaran yakni Fais Rahman Simalungun.

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," ungkap Argo dilansir prfmnews.id dari PMJNEWS, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Pendirian FPI dengan Arti Lain, Mahfud MD: Boleh Saja Asal Tak Langgar Hukum

Untuk diketahui, penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerjasama Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri. Adapun barang bukti yang disita polisi yakni handphone hingga perangkat komputer.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini.

Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga: Kota Bandung Sepi Saat Malam Tahun Baru, Oded Berterima Kasih Kepada Masyarakat

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x