Terbitkan Maklumat Larangan FPI, Kapolri Minta Masyarakat Tidak Sebarluaskan Konten FPI

- 1 Januari 2021, 14:01 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis. /Dok. Polri.

PRFMNEWS - Menyusul keputusan Pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI), Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bagi masyarakat dalam segala kegiatan berkaitan dengan FPI.

Kapolri Idham Azis pun membenarkan pihaknya menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

"Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," ujar Idham saat dikonfirmasi seperti diberitakan ANTARA, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang, Tapi...

Baca Juga: Polisi Beberkan Kondisi Terkini di Kabupaten Bandung Pasca Pembubaran FPI

Kapolri mengeluarkan sejumlah poin yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Hal itu guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkannya keputusan bersama tentang pembubaran FPI.

Berikut isi dari maklumat Kapolri tersebut:

a. Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

b. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang dan Hentikan Segala Jenis Aktivitas FPI

 

Baca Juga: KABAR BAIK, Token Listrik Gratis PLN Diperpanjang Hingga Maret 2021, Begini Cara Dapatnya

c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI

d. Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Baca Juga: Percaya Komnas HAM, Pemerintah Tidak Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Tewasnya Laskar FPI

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian," kata Azis.

Perlu diketahui, Maklumat Kapolri ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah