RUU PDP Batasi Pengguna Medsos, Begini Penjelasan Komisi I DPR RI

- 28 November 2020, 13:18 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. /Dok DPR RI.

PRFMNEWS - DPR RI dan pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

RUU PDP masih dibahas dengan intens oleh Komisi I DPR RI dan pemerintah untuk membahas pasal-pasal yang nantinya akan diatur.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Muhammad Farhan menyampaikan, poin penting dari RUU PDP ini adalah membuat pengelola media sosial dan pengelola data menerapkan keamanan ketat terhadap data pribadi pengguna.

Salah satunya memberikan persyaratan pengguna media sosial (medsos) usia di bawah 17 tahun harus mendapatkan izin orang tua.

"Aturan ini dikenakan untuk calon pengguna (medsos), tapi dampaknya akan jadi tanggungjawab dari para pengelola aplikasi dan pengelola data," kata Farhan saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, LIVE Konferensi Pers KPK Terkait OTT Wali Kota Cimahi

Baca Juga: Persija Rayakan HUT ke-92, Persib: Eh Ada yang Ulang Tahun Nih

Saat ini dia menjelaskan, keamanan data pribadi di media sosial sangat penting, apalagi dalam upaya perlindungan terhadap anak.

Pasalnya, saat ini banyak data penting khususnya data anak pengguna media sosial yang menjadi target kejahatan.

Oleh karenanya, keamanan data tersebut menjadi tanggungjawab pengelola aplikasi dan pengelola data media sosial.

Jika terjadi kejahatan terhadap anak yang bersumber dari media sosial, maka nantinya pengelola yang bertanggungjawab mendapatkan sanksi.

"Pengelola aplikasi misal FB (Facebook) mempunyai tanggungjawab untuk betul-betul menjada keamanan para penggunanya, karena FB hidup dan menjual data pribadi pengguna," katanya.

Baca Juga: Dibuka Sampai Besok! Segera Daftar Online BLT UMKM Kabupaten Bandung, Simak Caranya

Baca Juga: Uji Coba Flyover Jalan Jakarta-Supratman Batal Digelar, Ini Alasannya

Apabila RUU PDP disahkan lanjut Farhan, maka pengelola aplikasi harus memasukan sistem yang menolak siapapun yang mencantumkan usia di bawah 17 tahun.

Kecuali, orangtua berkomitmen untuk mengawasi anak dalam menggunakan media sosial, dengan mengisi formulir elektronik saat mendaftar.

Tak hanya pengelola aplikasi media sosial, pengelola layanan Over The Top lainnya seperti Fintech, e-commerce, dan pengelola telekomunikasi juga memiliki tanggungjawab lebih terkait keamanan data pengguna jika RUU PDP ini disahkan.

Penyusunan RUU PDP sendiri kata Farhan akan menggandeng semua pihak.

"Pemerintah dan DPR akan memberi kesempatan kepada pelaku usaha pengelola sosmed, Over the Top, Fintech, e commerce, pengelola telekomunikasi jasa internet untuk betul-betul mempelajari dan memberi masukan yang banyak (terkait RUU PDP) karena akan sangat berpengaruh terhadap kinerja lembaga pemerintah seperti Disdukcapil (berkaitan dengan data)," katanya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x