Ini 7 Poin Sikap Pemerintah Terhadap Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

9 Oktober 2020, 10:17 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangn pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020. /Tangkapan layar dari Youtube Kemenkopolhukam

PRFMNEWS - Pemerintah menyampaikan pernyataan resmi terkait kondisi politik dan keamanan pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020.

Surat pernyataan ini dibacakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopulhukam, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

"Terkait penyampaian aspirasi UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut," ujarnya.

 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Banyak Hoaks Soal UU Cipta Kerja di Masyarakat

Pertama, UU Cipta Jerja justru dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli, serta pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

Kedua, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Ketiga, pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan menjarah, tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," sambung Mahfud.

Baca Juga: Pemkab Bandung Berencana Berlakukan Mini Lockdown Jika Kasus Covid-19 Tak Terkendali

Keempat lanjut Mahfud, tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat, merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Kelima, untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di masyarakat.

Baca Juga: IDI Khawatir Aksi Demonstrasi Tolak Omnibuslaw Picu Klaster Baru Covid-19

Kemudian keenam, selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materil ke Mahkamah Konstitusi.

"Tujuh, sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," tegasnya.

Surat pernyataan ini ditandatangani oleh Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler