Viral Tenda Hajatan di Rel Kereta, KAI: Itu Langgar Aturan Bisa Dipenjara Atau Didenda Rp15 Juta

31 Januari 2024, 07:02 WIB
Tenda hajat di tengah rel kereta di Jakarta. /

PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan aturan terkait larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kecuali untuk kepentingan operasional kereta api (KA) karena bisa terancam sanksi berupa hukuman penjara atau denda.

Penjelasan soal aturan larangan tersebut menanggapi beredarnya video viral di media sosial memperlihatkan masyarakat mengadakan pesta hajatan di tengah jalur rel kereta api. Video tersebut diunggah salah satunya oleh akun Instagram @jakut.info, Senin 29 Januari 2024.

Dalam video tersebut, tampak tenda hajatan dan panggung hiburan yang didirikan di antara rel kereta api. Terlihat pula rangkaian KRL dan KA Peti Kemas yang melintas dari arah yang berlawanan di kanan dan kiri tenda hajatan tersebut,

“Viral Warga Jakut Gelar Hajatan di Tengah Perlintasan Rel KA. Warga Tanjung Priok, Jakarta Utara gelar hajatan di tengah perkampungan yang berada di kawasan perlintasan Kereta Api (KA) viral di media sosial,” tulis keterangan unggahan di akun tersebut.

Baca Juga: KAI Akan Hadirkan 2 Kereta Api Baru Layani Perjalanan Mudik Lebaran 2024, Ke Mana Rutenya?

Menyingkapi aktivitas hajatan di tengah rel itu, hingga masih ditemukan adanya masyarakat yang melakukan aktvitas lain di sekitar jalur KA seperti bermain, berkumpul, ngobrol-ngobrol dan kegiatan berbahaya lain, PT KAI dengan tegas melarang masyarakat melakukan hal tersebut.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam aturan undang-undang (UU) yang berlaku.

Larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, di mana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Baca Juga: Bocoran KAI, Kereta Api Baru ke Banyuwangi dari Jakarta, Bandung, Malang Bakal Segera Beroperasi

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni dalam keterangan resminya, Selasa 30 Januari 2024.

Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis secara detail tercantum pada UU Nomor 23 Tahun 2007, Pasal 178 yang berbunyi: "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi: "Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000."

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.

Baca Juga: Viral Penumpang KA Kaget Kena Biaya Tambahan Bagasi Rp250 Ribu, KAI: Itu Aturan Lama Pada 3 Kelas Kereta

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Joni.***

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler