Viral Penumpang KA Kaget Kena Biaya Tambahan Bagasi Rp250 Ribu, KAI: Itu Aturan Lama Pada 3 Kelas Kereta

- 26 Januari 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi, petugas PT KAI memberikan pelayanan penimbangan bagasi Kereta Api
Ilustrasi, petugas PT KAI memberikan pelayanan penimbangan bagasi Kereta Api /Dok PT KAI

PRFMNEWS – PT KAI beri penjelasan soal video viral di TikTok terkait adanya calon penumpang kereta api (KA) yang belum mengetahui aturan bagasi atau barang bawaan untuk dibawa masuk ke kabin kereta hingga harus membayar biaya tambahan Rp250.000. Menanggapi kejadian tersebut, KAI mengingatkan kembali agar calon penumpang membawa bagasi sesuai aturan resmi yang berlaku.

Sesuai aturan, apabila terjadi kelebihan berat bagasi, maka akan dikenakan denda berupa biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh calon penumpang KA terkait. Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan, aturan barang bawaan beserta biaya tambahan bukan aturan baru melainkan sudah lama diterapkan.

Joni Martinus menjelaskan, berat maksimal bagasi penumpang kereta api baik kelas eksekutif, bisnis, maupun ekonomi, sesuai aturan yang berlaku yakni 20 kilogram (kg). Ketentuan berat barang bawaan maksimal tersebut, akunya, sudah sering dilakukan sosialisasi secara berkala oleh KAI baik melalui media massa maupun media sosial.

Baca Juga: Ini Lawan yang Akan Dihadapi Indonesia di Babak 16 Besar Piala Asia 2023

Pada saat pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI, lanjut dia, juga telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi yang harus dibaca dan disetujui calon penumpang untuk bisa melanjutkan ke tahap pembayaran tiket perjalanan KA yang dipilih baik pada kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” ungkap Joni dalam keterangan resminya, Jumat 26 Januari 2024.

Jika saat boarding di stasiun, calon penumpang KA diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan berat maksimal tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Baca Juga: Haru Suandharu Beri Penjelasan Soal Pernyataan Dia yang Sebut Malaikat Jibril Saat Kampanye AMIN

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x