Mau Naik KLB KAI Seperti Rombongan SMAN 3 Bandung? Ini Harga Tiket, Syarat, Jadwal, Cara Sewanya

16 Mei 2023, 12:40 WIB
Kereta Luar Biasa (KLB) yang dioperasikan oleh PT KAI dengan relasi Bandung - Pasarturi Surabaya.** /AGUNG RAJASA/ANTARA


PRFMNEWS – Belakangan viral di media sosial perjalanan Kereta Luar Biasa (KLB) SMAN 3 Bandung yang melakukan perjalanan dari Stasiun Bandung ke Stasiun Surabaya Gubeng.

Info harga/tarif tiket, syarat, jadwal dan cara sewa Kereta Luar Biasa seperti viral dilakukan rombongan siswa SMAN 3 Bandung menuju Stasiun Surabaya Gubeng ini pun banyak dicari tahu masyarakat.

Kereta Luar Biasa yang bisa disewa untuk perjalanan rombongan seperti pada KLB SMAN 3 Bandung merupakan salah satu layanan dari PT KAI (Persero) melalui anak perusahaan PT Kereta Api Wisata.

Baca Juga: Viral Rombongan SMA di Bandung Naik Kereta Luar Biasa KAI, Cek Cara Beli Tiket KLB Serasa Naik KA Pribadi

KLB adalah kereta api yang dijalankan di luar dari jadwal reguler atau grafik perjalanan kereta api yang telah ditetapkan.

Dari keterangan tertulis yang diterima prfmnews.id dari PT KAI dijelaskan, penyewaan KLB berlaku untuk perjalanan menggunakan rangkaian KA kelas Ekonomi Komersial, Bisnis dan Eksekutif.

Ada syarat minimal jumlah rombongan untuk mengajukan sewa KLB. Untuk KA kelas Ekonomi Komersial minimal 20 orang, sedangkan KA kelas Eksekutif minimal 10 orang.

Baca Juga: Begini Cara Sewa Rangkaian Kereta Seperti yang Dilakukan Siswa SMAN 3 Bandung

“Kereta api subsidi hanya diperuntukan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan permohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah,” demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi prfmnews.id dari PT KAI.

Untuk pemesanan tiket rombongan KLB yang akan disewa dapat melalui alamat email PT Kereta Api Pariwisata yakni: rombongan@indorailtour.co.id.

Sertakan surat permohonan yang ditujukan kepada Senior Manajer/Manajer Angkutan Penumpang Daerah Operasi (DAOP)/Divisi Regional (DIVRE).

Contoh: apabila ingin menyewa KLB rombongan dengan relasi keberangkatan dari Stasiun Bandung maka surat permohonan tersebut ditujukan kepada Senior Manajer Angkutan Penumpang Daop 2 Bandung.

Perlu diketahui, tarif tiket menyewa KLB yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi) pada perjalanan KA reguler sesuai relasi yang ditentukan.

Jumlah rombongan akan menentukan apakah perlu menyewa KLB dengan rangkaian khusus dengan perjalanan eksklusif yang jadwalnya ditentukan bersama.

Baca Juga: Gapeka 2023, KAI Bandung Rilis Jadwal Baru KA Jarak Jauh dan Lokal yang Berlaku Mulai 1 Juni

“Berita acara angkutan (BAK) rombongan dibuat atas kesepakatan bersama,” lanjut keterangan tertulis dari PT KAI.

Pihak penyewa wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang telah disepakati sesuai berita acara kesepakatan.

Block seat atau penyiapan rangkaian KLB dapat dilakukan pihak KAI setelah pihak penyewa melakukan pembayaran uang muka.

Baca Juga: Tak Mau Kota Bandung Disebut Kota Auto Pilot, Plh Wali Kota Bandung Beri Instruksi Khusus kepada Para Camat

Pembayaran pelunasan sisa tarif dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat dilakukan paling lambat 14 hari (sebelum tanggal keberangkatan).

Selanjutnya terkait pencetakan tiket peserta rombongan KLB paling lambat bisa dilakukan 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Pelayanan pengajuan sewa angkutan KLB rombongan hanya pada hari dan jam kerja, tidak di hari libur yaitu hanya pada Senin - Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB (kondisional).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler