Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik! Ini Daftar Layanan yang Termasuk Tanggungan BPJS Kesehatan

23 Januari 2023, 12:30 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan resmi menaikkan tarif pembayaran Badan Pelaksana Jaminan Sosial, hal tersebut disampaikan pada akun Twitter mereka pada, Minggu, 22 Januari 2023.

Bagi kalian yang mempunyai kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) apakah sudah mengetahui perbedaan tarif BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Kesehatan?

Untuk kalian yang belum mengerti, berikut ini adalah perbedaan antara tarif dan iuran BPJS Kesehatan, ini adalah perbedaannya.

Baca Juga: Tarif Berobat Peserta JKN yang Dibayar BPJS Naik, Berlaku di Puskesmas hingga Dokter Praktek

- Tarif BPJS Kesehatan : Besaran biaya yang diberikan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik maupun puskesmas, sedangkan

- Iuran Kesehatan/ Premi : Besaran biaya yang dibayarkan anggota ke BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Nah, jika tarif BPJS naik, maka fasilitas kesehatan akan mendapatkan biaya yang lebih besar lagi.

Dengan hal itu diharapkan layanan kesehatan dan prasarana kesehatan di fasilitas kesehatan akan lebih baik lagi.

Bagi kalian yang mempunyai kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) pasti berharap bahwa semua proses pengobatan bisa ditanggung oleh pemerintah. Namun, tentunya dari sekian penyakit yang ada, masih ada penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bupati Bandung Pastikan Layanan Kesehatan Jalur SKTM Tetap Berlaku di 2023 Meski Nilai Anggaran Berkurang

Kamu mungkin baru mengeceknya ketika mau memanfaatkan layanan kesehatan dari pemerintah ini. Agar lebih paham dan tak keliru tentang pelayanan dan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, simak penjelasanya dibawah ini.

1. Daftar pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS

Bagi setiap peserta BPJS mempunyai hak untuk mendapat manfaat jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan tersebut termasuk obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis yang sesuai kebutuhan yang dibutuhkan.

Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presidn (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (faskes tingkat I), peserta berhak atas pelayanan terdiri dari:

- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

Pelayanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan lanjutan, perserta berhak atas pelayanan.

- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
- Pelayanan keluarga berencana
- Perawatan inap non intensif
- Rawat inap di ruang intensif

Baca Juga: Dadang Supriatna Tegaskan Pemkab Bandung Tak Akan Hapus SKTM, Rp8,3 Miliar Dianggarkan untuk Kesehatan Warga

2. Daftar pelayanan gawat darurat yang ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan turut menanggung peserta yang perlu diberikan pelayanan gawat darurat di setiap fasilitas kesehatan.

Kondisi gawat darurat ini merupakan sebuah kondisi yang mengancam nyawa peserta, kondisi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, gangguan pernafasan, penurunan kesadaran dan sejumlah keadaan yang perlu tindakan medis segera.

1. Anak
- Anemia sedang / berat
- Apnea / gasping
- Bayi ikterus, anak ikterus
- Bayi kecil/ premature
- Cardiac arrest / payah jantung
- Cyanotic Spell (penyakit jantung)
- Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
- Difteri
- Ditemukan bising jantung, aritmia
- Edema / bengkak seluruh badan
- Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
- Gagal ginjal akut
- Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
- Hematuri
- Hipertensi Berat
- Hipotensi / syok ringan s/d sedang
- Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
- Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
- Kejang disertai penurunan kesadaran
- Muntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
- Panas tinggi >40 C
- Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)
- Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
- Shock berat (profound) : nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS.
- Tetanus
- Tidak kencing > 8 jam
- Tifus abdominalis dengan komplikasi

2. Bedah
- Abses cerebri
- Abses sub mandibula
- Amputasi penis
- Anuria
- Apendicitis acute
- Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
- BPH dengan retensio urin
- Cedera kepala berat
- Cedera kepala sedang
- Cedera tulang belakang (vertebral)
- Cedera wajah dengan gangguan jalan nafas
- Cedera wajah tanpa gangguan jalan nafas, antara lain :
- Patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup
- Patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup
- Patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup
- Luka terbuka daerah wajah
- Cellulitis
- Cholesistitis akut
- Corpus alienum pada : a. Intra cranial b. Leher b. Thorax c. bdomen d. Anggota gerak e. Genetalia
- CVA bleeding
- Dislokasi persendian
- Drowning
- Flail chest
- Fraktur tulang kepala
- Gastrokikis
- Gigitan binatang / manusia
- Hanging
- Hematothorax dan pneumothorax
- Hematuria
- Hemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)
- Hernia incarcerate
- Hidrochepalus dengan TIK meningkat
- Hirschprung disease
- Ileus Obstruksi
- Internal Bleeding
- Luka Bakar
- Luka terbuka daerah abdomen
- Luka terbuka daerah kepala
- Luka terbuka daerah thorax
- Meningokel / myelokel pecah
- Multiple trauma
- Omfalokel pecah
- Pankreatitis akut
- Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
- Patah tulang iga multiple
- Patah tulang leher
- Patah tulang terbuka
- Patah tulang tertutup
- Periappendicular infiltrate
- Peritonitis generalisata
- Phlegmon dasar mulut
- Priapismus
- Prolaps recti
- Rectal bleeding
- Ruptur otot dan tendon
- Strangulasi penis
- Tension pneumothoraks
- Tetanus generalisata
- Torsio testis
- Tracheo esophagus fistel
- Trauma tajam dan tumpul daerah leher
- Trauma tumpul abdomen
- Traumatik amputasi
- Tumor otak dengan penurunan kesadaran
- Unstable pelvis
- Urosepsi

3. Kardio Vaskuler
- Aritmia
- Aritmia dan shock
- Cor Pulmonale decompensata yang akut
- Edema paru akut
- Henti jantung
- Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi ancephalopathy, CVA)
- Infark Miokard dengan komplikasi (shock)
- Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway reathing Circulation)
- Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (airway Breathing Circulation)
- Krisis hipertensi
- Miokarditis dengan shock
- Nyeri dada
- Sesak nafas karena payah jantung
- Syncope karena penyakit jantung

Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Desak Pemkab Batalkan Kebijakan Penghentian Layanan SKTM

4. Kebidanan
- Abortus
- Distosia
- Eklampsia
- Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
- Perdarahan Antepartum
- Perdarahan Postpartum
- Inversio Uteri
- Febris Puerperalis
- Hyperemesis gravidarum dengan dehidrasi
- Persalinan kehamilan risiko tinggi dan atau persalinan dengan penyulit

5. Mata
- Benda asing di kornea mata / kelopak mata
- Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
- Dakriosistitis akut
- Endoftalmitis/panoftalmitis
- Glaukoma : a. Akut b. Sekunder
- Penurunan tajam penglihatan mendadak :
- Ablasio retina
- CRAO
- Vitreous bleeding Selulitis Orbita
- Semua kelainan kornea mata : a. Erosi b. Ulkus / abses c. Descematolis
- Semua trauma mata :
- Trauma tumpul
- Trauma fotoelektrik/ radiasi
- Trauma tajam/tajam tembus
- Trombosis sinus kavernosis
- Tumororbita dengan perdarahan
- Uveitis/ skleritis/iritasi

6. Paru-paru
- Asma bronchitis moderate severe
- Aspirasi pneumonia
- Emboli paru
- Gagal nafas
- Injury paru
- Massive hemoptisis
- Massive pleural effusion
- Oedema paru non cardiogenic
- Open/closed pneumathorax
- P.P.O.M Exacerbasi akut
- Pneumonia sepsis
- Pneumathorax ventil
- Reccurent Haemoptoe
- Status Asmaticus
- Tenggelam

7. Penyakit dalam
- Demam berdarah dengue (DBD)
- Demam tifoid
- Difteri
- Disequilebrium pasca HD
- Gagal ginjal akut
- GEA dan dehidrasi
- Hematemesis melena
- Hematochezia
- Hipertensi maligna
- Keracunan makanan
- Keracunan obat
- Koma metabolic
- Leptospirosis
- Malaria
- Observasi shock

Baca Juga: Menkes akan Terbitkan Aturan Soal BPJS Kesehatan Orang Kaya, Tagihan Listrik dan Limit CC Bisa Jadi Penentunya

8. THT
- Abses di bidang THT & kepala leher
- Benda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
- Benda asing telinga dan hidung
- Disfagia
- Obstruksi jalan nafas atas grade II/ III Jackson
- Obstruksi jalan nafas atas grade IV Jackson
- Otalgia akut (apapun penyebabnya)
- Parese fasialis akut
- Perdarahan di bidang THT
- Syok karena kelainan di bidang THT
- Trauma (akut) di bidang THT ,Kepala dan Leher
- Tuli mendadak
- Vertigo (berat)

9. Syaraf
- Kejang
- Stroke
- Meningoencephalitis

3. Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan
- Kejang Demam
- Tetanus
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migren
- Bell's Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulkus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongyloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salpingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut/kel sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- DM tipe 1
- DM tipe 2
- Hipoglikemia ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defiensi besi
- Lymphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontagiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam

Baca Juga: Simak Cara Mudah Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru lahir

4. Daftar operasi yang ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung rawat inap dan jalan pesertanya, tanggungan yang disediakan berupa juga tindakan operasi.

Berikut tindakan operasi apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

- Operasi amandel
- Operasi batu empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi atau operasi pencabutan graham bungsu
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi tubektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler