Bupati Bandung Pastikan Layanan Kesehatan Jalur SKTM Tetap Berlaku di 2023 Meski Nilai Anggaran Berkurang

- 13 Januari 2023, 16:30 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menyerahkan Bansos Sandang bagi Lansia dan juga launching SKTM Online hari ini Jumat, 9 September 2022.
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menyerahkan Bansos Sandang bagi Lansia dan juga launching SKTM Online hari ini Jumat, 9 September 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pelayanan kesehatan masyarakat melalui layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) masih tetap berlaku alias tidak dihapus di tahun 2023 ini.

Namun, Bupati Dadang Supriatna mengatakan nilai anggaran untuk pelayanan kesehatan warga tidak mampu jalur SKTM di Kabupaten Bandung pada 2023 ini berkurang dari tahun sebelumnya.

Bupati Bandung menuturkan, total anggaran untuk pelayanan kesehatan jalur SKTM bagi warganya yang belum memiliki BPJS Kesehatan pada 2023 ini sebesar lebih dari Rp8 miliar.

Baca Juga: Bupati Dadang Supriatna Ingin Objek Wisata Kali Gajah Wong Yogyakarta Hadir di Kabupaten Bandung

“Jumlah ini bisa bertambah sesuai kebutuhan masyarakat. Masyarakat Kabupaten Bandung yang kurang mampu tentu menjadi perhatian serius bagi saya, terutama dalam hal pelayanan kesehatan," kata Dadang Supriatna, Jumat 13 Januari 2023.

Lebih lanjut Dadang Supriatna memastikan bahwa Pemkab Bandung tidak pernah berencana untuk menghentikan pelayanan SKTM bagi masyarakat.

Adapun terkait alasan nilai anggaran pelayanan SKTM pada 2023 berubah dari tahun sebelumnya itu dikarenakan jumlah warga yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan bertambah.

Baca Juga: Roadshow ‘Rembug Bedas’ 2023 Perdana, Bupati Bandung Bakal Dengarkan Curhat Warga di DMJ Tegalluar Hari ini

"Jika anggaran SKTM lebih besar tahun yang lalu, itu karena perhitungan jumlah warga Kabupaten Bandung yang tercover layanan BPJS Kesehatan di tahun 2023 ini mengalami peningkatan dan UHC kita telah mencapai 97 persen. Artinya 97 persen warga telah tercover oleh layanan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x