PRFMNEWS - Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tidak akan menghapus program Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kata dia, warga kurang mampu di Kabupaten Bandung yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan masih bisa berobat menggunakan SKTM.
Bahkan dia menegaskan, anggaran sebesar Rp8,3 Miliar telah disiapkan untuk membiayai kesehatan warga Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Pemkab Bandung Permudah Pembuatan SKTM, Kini Bisa Secara Online di Kantor Desa
"Pemerintah Kabupaten Bandung pada tahun 2023 ini menganggarkan sekitar Rp8,3 Miliar untuk berikan layanan kesehatan bagi mayarakat Kabupaten Bandung melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat yang belum masuk kepesertaan anggota BPJS," kata dia dalam unggahan di instagramnya dilihat prfmnews.id hari ini Jumat, 13 Januari 2023.
Dia memastikan, pihaknya sangat memberikan perhatian kepada kesehatan warga, khususnya pada warga kurang mampu,
"Masyarakat Kabupaten Bandung yang kurang mampu tentu menjadi perhatian serius bagi Saya, terutama dalam hal pelayanan kesehatan," tegasnya.
Ditegaskan dia, anggaran untuk SKTM sebesar Rp8,3 Miliar di tahun ini, dikarenakan capaian Universal Healt Coverage (UHC) masyarakat Kabupaten Bandung telah mencapai 97 Persen, dan ini bisa bertambah pada perubahan anggaran jika sangat mendesak dibutuhkan.