Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Desak Pemkab Batalkan Kebijakan Penghentian Layanan SKTM

- 11 Januari 2023, 19:20 WIB
Soal penghentian layanan SKTM, begini kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi saat ditemui pada Rabu 11 Januari 2023
Soal penghentian layanan SKTM, begini kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi saat ditemui pada Rabu 11 Januari 2023 /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera membatalkan kebijakan penghentian layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Fahmi menyatakan akibat penghentian layanan SKTM, banyak masyarakat miskin di Kabupaten Bandung tidak bisa mengakses layanan kesehatan.

"Masyarakat yang tidak punya BPJS jadi mentok, tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan," katanya saat ditemui di Soreang Kabupaten Bandung pada Rabu 11 Januari 2023.

Baca Juga: Penjelasan Peneliti BRIN Soal Pulau Baru Muncul Usai Gempa Maluku, Bukan Fenomena Pertama di Indonesia

Berdasarkan pertemuan Komisi D dengan perwakilan Pemkab Bandung, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, terkonfirmasi bahwa layanan SKTM telah dihentikan.

"SKTM itu kan proses pengajuannya dari RT/RW sampai ke Kantor Desa. Nah karena Kantor Desa sudah menghentikan pembuatan SKTM, masyarakat jadi bingung," ujarnya.

Penghentian layanan SKTM di Kabupaten Bandung ini, kata Fahmi, sudah berlaku sejak 1 Januari 2023.

Baca Juga: Bupati Bandung Minta Puskesos Jangan Sampai Salah Survei Warga Miskin

"Sampai sekarang (11 Januari 2023), ada protes masif yang disampaikan masyarakat soal peghentian SKTM ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x