Ini Tarif yang Sudah Siap Naik di Tahun 2023, Mulai Cukai Rokok sampai KPR

2 Januari 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif di 2023. /prfmnews

PRFMNEWS - Sejumlah kebijakan berupa kenaikan tarif akan efektif berlaku pada tahun 2023 ini. Bagaimanapun kita harus siap akan kenaikan harga barang dan tarif, termasuk di tahun ini.

Ada beberapa tarif yang akan mengalami penyesuaian di 2023, apa saja ? Berikut rinciannya.

1. Cukai rokok

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Setelah Cukai Naik, Berikut Harga Jual Rokok di Tahun 2023

2. Cukai Vape

Sri Mulyani juga menyebutkan kenaikan cukai rokok juga berlaku untuk rokok elektronik dengan besaran 15 persen.

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.

Adapun dalam penetapan CHT, kata Bendahara Negara ini, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Saat ini data prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen. Hal itu membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. Sedangkan prevalensi perokok dewasa yang total sebesar 37,6 persen menduduki peringkat kelima tertinggi di dunia.

Baca Juga: Pakai Kartu 'KataYana', Warga Bandung Bisa Naik Transportasi Gratis hingga Dapat Beras

3. Tarif Tol

PT Marga Mandala Sakti atau Astra Tol Tangerang-Merak bakal segera menaikkan tarif tolnya dalam waktu dekat. Kenaikan tarif tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan.

"Ditambah adanya, penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Tol Tangerang-Merak," kata Presiden Direktur ASTRA Tol Tangerang-Merak Kris Ade Sudiyono.

Tarif Tol Tangerang-Merak akan naik mulai 3 Januari 2023 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang terbit pada 12 Desember 2022.

Kris juga mengatakan, penyesuaian tarif pertama di tahun ini merupakan penyesuaian tarif reguler dua tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 2 tahun 2022 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3). Selain itu, penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.

Besaran Penyesuaian tarif, berdasarkan tarif dasar untuk golongan I Rp 655/Km menjadi Rp 802/Km. Hal ini juga disesuaikan dengan angka inflasi dan perhitungan penambahan lingkup investasi. Nantinya, kenaikan tarif akan berbeda-beda di setiap gerbang lantaran akan diperhitungkan melalui jarak tempuh atau per kilometer (km).

Seperti, golongan I (satu) dari Cikupa sampai Merak semula Rp44.000 menjadi Rp 53.500, sedangkan untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp2.500 menjadi Rp3.000.

Baca Juga: Pemerintah Naikan Tarif Cukai Rokok 10 Persen Mulai Tahun 2023

4. Tarif KRL

Ada rencana subsidi untuk transportasi umum, salah satunya KRL akan disesuaikan. Penyesuaian harga tiket KRL akan khusus dilakukan untuk masyarakat yang 'mampu' atau 'kaya'.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan skema yang tepat diperlukan agar subsidi tepat sasaran, salah satunya dengan pemberian kartu yang bisa membedakan profil penumpang KRL. Untuk penumpang 'mampu' tarif KRL seharusnya sudah di atas Rp 10.000. Belum diketahui jelas apakah hal ini akan dieksekusi pemerintah atau tidak.

5. Bunga KPR

Langkah Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan dalam beberapa waktu belakangan ini tak ayal turut mengerek suku bunga kredit kepemilikan rumah atau KPR perbankan. Terakhir, BI tercatat menaikkan suku bunga ke level 5,5 persen pada 22 Desember 2022 dari posisi 3,5 persen di awal tahun lalu.

Akibat kenaikan suku bunga acuan diperkirakan akan menaikkan suku bunga KPR 2,5-3 persen di tahun 2023.

Itulah beberapa tarif yang diperkirakan naik pada tahun 2023.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler