Polisi Larang Warga Rayakan Tahun Baru dengan Petasan, Kembang Api Boleh Tapi Harus Ada Izin

22 Desember 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi petasan dilarang saat malam perayaan Tahun Baru. /Pixabay/Riteshman/

PRFMNEWS - Menjelang perayaan malam Tahun Baru, sebagian masyarakat sudah merencanakan untuk melakukan kegiatan pawai, konvoi, menyalakan kembang api dan petasan.

Kegiatan tersebut sering dilakukan setiap tahun oleh sebagian masyarakat untuk menyambut tahun baru.

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin melakukan pawai akan mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya.

Baca Juga: Ada Truk Kontainer Mogok, Jalan Surapati Arah ke Gasibu Macet Sore Ini

Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ujarnya seperti dikutip dari PMJ News.

Dedi juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin menyambut Tahun Baru dengan bunga api atau kembang api diharapkan untuk mengajukan perizinan.

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” paparnya.

Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Gatot Subroto Berlubang, Dekat Gerbang Seskoad

Namun untuk masyarakat yang ingin menyambut tahun baru dengan menggunakan petasan tidak diperbolehkan.

Jika ingin tetap memaksa untuk merayakan Tahun Baru dengan menggunakan kembang api haruslah dengan pengawasan dan perizinan.

Hal ini diperlukan untuk keselamatan warga lainnya yang merayakan Tahun Baru tanpa kembang api.

Baca Juga: Siapkan 5,6 Juta Tiket Libur Nataru, 40 Persen Tiket KA Jarak Jauh Sudah Ludes Terjual

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” katanya

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tandasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler