PRFMNEWS - Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J harus menjalani persidangan secara daring dikarenakan positif Covid-19.
Hal itu dikatakan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto yang menyebutkan terdakwa Putri dihadirkan secara daring lantaran dinyatakan positif terpapar Covid-19.
“Info sementara PC kena Covid-19,” ujar Djuyamto, seperti yang dikutip dari PMJ News pada Selasa 22 November 2022.
Baca Juga: Hadir di Sidang, Ibu Brigadir J Ungkap Permintaan Utamanya pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kemudian saat dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis membenarkan kabar tersebut.
Menurut Arman Hanis, Putri Candrawathi sendiri menjalani persidangan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pada persidangan itu, Putri Candrawathi menyatakan kesiapannya menjalani persidangan secara daring.
Majelis hakim juga mengizinkan jalannya persidangan dengan memberi akses kepada tim kuasa hukum untuk berkomunikasi dengan ponsel
“Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” ucap Putri.
“Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena Covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan penasihat hukum melalui komunikasi HP ,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.***