Majelis Hakim Tolak Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

26 Oktober 2022, 12:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan, Ferdy Sambo di ruang sidang. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww


PRFMNEWS – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa Majelis Hakim menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Majelis Hakim menolak penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya terlebih dahulu.

“Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa yang dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Brigjen Hendra Ketahui Ada Cerita Rekayasa Ferdy Sambo Terkait Pelecehan

Majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kembali melanjutkan pemeriksaan perkara. Salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasehat umum Ferdy Sambo mengenai surat dakwaan.

Menurut para penasehat hukum, surat dakwaan tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil.

Namun, Majelis Hakim menilai bahwa pembuatan surat dakwaan itu sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa yang dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga: Diungkap Jaksa, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dari Kepala Belakang untuk Pastikan Tewas

“Maka, keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” ujar Hakim Wahyu.

Mengenai biaya perkara, majelis hakim sudah memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Baca Juga: Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Adalah Korban yang Dijebak

Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim pun menolak keberatan dari penasehat hukum Putri Candrawathi. Majelis hakim pun juga mengatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah disusun secara lengkap dan cermat.

“Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.

Surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugihan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam mengajukan pembelaan.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler