Diungkap Jaksa, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dari Kepala Belakang untuk Pastikan Tewas

- 17 Oktober 2022, 15:36 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. /M Risyal Hidayat/foc/ANTARA FOTO


PRFMNEWS – Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia.

Pembacaan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Bharada E menembak Brigadir J sekitar tiga atau empat kali hingga Brigadir J jatuh terkapar.

Lalu Ferdy Sambo kembali menembak Brigadir J di kepala bagian belakang sisi kiri yang masih bergerak demi memastikan Brigadir J meninggal dunia.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan 12 Perkara dan 11 Dakwaan Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip dari PMJ News hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.

Tembakan dari Ferdy Sambo yang terakhir untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia yang mengakibatkan adanya luka bakar di cuping hidung sisi kanan karena tembakan menembus ke depan.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf Atas Skenario Pembunuhan Brigadir J

“Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ungkap Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lintasan peluru tersebut menyebabkan rusaknya bagian tulang dasar tengkorak. Tembakan tersebut juga menimbulkan kerusakan pada kelopak bawah mata kanan.

Baca Juga: Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah: Saya Dampingi Secara Objektif

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x