PRFMNEWS - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meyakini kliennya bukanlah pelaku dalam kasus dugaan pengedaran narkoba, melainkan korban yang dijebak.
Hotman mengatakan, ini bukan bualannya belaka sebagai pembela eks Kapolda Sumbar itu, melainkan bisa dipertanggungjawabkan lewat bukti-bukti yang telah terkumpul.
Hotman membeberkan, awal mulanya Teddy Minahasa menginstruksikan AKBP Doddy Prawiranegara saat masih menjadi Kapolres Bukittinggi untuk menjebak Linda selaku bandar narkoba. Namun saat akan menjebak, tiba-tiba Doddy pamit ke Mabes Polri lantaran promosi karier.
Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Program Hotman 911 untuk Menolong Masalah Hukum Bagi yang Tidak Mampu
“Buktinya sudah makin mengerucut, Teddy Minahasa merupakan korban,” ujar Hotman seperti yang dikutip PRFMNEWS dari PMJNEWS.
Oleh karena itu, Hotman bisa menjamin kliennya tak akan mangkir apalagi kabur dari tanggung jawab. Dia mengatakan Teddy akan sepenuhnya kooperatif menjalani proses hukum.
Masih dari keterangannya, Irjen Teddy tidak pernah berencana mengajukan praperadilan. Alasannya karena ia merasa tidak bersalah.
“Kita ikuti prosedur aja dulu. Dan kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi,” sambung Hotman.
Keyakinan dapat membuktikan ketidak terlibatan dalam kasus, lanjut Hotman, bahkan membuat Teddy Minahasa berada dalam kondisi sehat saat ini.