Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Investasi Bodong EA Copet

28 September 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi: Apa Kabar Penyelidikan Robot Trading EA Copet, Polisi Endus Broker Ilegal /

PRFMNEWS - Dittipideksus Bareskrim Polri kini tengah menangani dugaan penipuan dan investasi bodong yang dilakukan aplikasi robot trading bernama EA Copet.

Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0121/IV/2022/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini dalam tahap penyidikan untuk penetapan tersangka.

Baca Juga: Ada Renovasi, Aula Utama Gedung Merdeka Bandung Tutup, untuk Sementara Tidak Bisa Dikunjungi Wisatawan

“Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan dan dalam rangka untuk penetapan tersangka,” ujar Ramadhan, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News, pada Rabu 28 September 2022.

EA Copet diketahui melakukan penjualan komoditi emas tanpa izin dengan estimasi keuntungan 5 persen.

“Pihak EA Copet melakukan penjualan komoditi emas tanpa izin dengan estimasi keuntungan 5 persen sampai dengan 30 persen per bulan, dengan sistem member get member. Yaitu semakin banyak nasabah yang direkrut, maka akan memberikan keuntungan tambahan,” jelas Ramadhan.

Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Bikin Surat Kehilangan Bisa dari Rumah, Cukup Lewat Sikasep SPKT Polresta Bandung

Ramadhan menambahkan jika pasal yang dilanggar dalam kasus tersebut yakni Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, Pasal 378 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Kemudian Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

“Juga Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” sambung Ramadhan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler