PRFMNEWS - Jajaran Polresta Bandung terus berupaya memberikan kemudahan layanan masyarakat, termasuk pada layanan pembuatan surat kehilangan.
Untuk memudahkan proses pembuatan surat kehilangan, Polresta Bandung meluncurkan aplikasi Sikasep SPKT Polresta Bandung yang merupakan kepanjangan dari Surat Kehilangan Online SPKT Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, pihaknya terus berupaya berinovasi demi memudahkan warga mendapatkan layanan kepolisian.
Baca Juga: 7 Fakta Tentang Penyakit Alzheimer yang Perlu Diwaspadai
"Sehingga masyarakat yang kehilangan surat-surat seperti KTP, ATM, SIM, Ijazah, ini tidak perlu datang ke Polres, cukup dengan mengunduh atau download aplikasi ini," kata Kusworo saat launching aplikasi Sikasep hari ini Rabu, 28 September 2022.
Nantinya warga yang akan mengurus surat kehilangan bisa memasukan data-data pada aplikasi Sikasep dan kemudian akan menerima surat kehilangan dari Kepolisian.
"Nanti datanya masuk Polresta Bandung, kemudian diverifikasi, kemudian dikirim kepada pemohon, dan pemohon bisa unduh di rumah," jelasnya.
Surat kepolisian itu nantinya akan dilengkapi dengan barcode yang bisa mengidentifikasi keaslian surat tersebut.