PRFMNEWS - Untuk kamu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tentu pernah bertanya, adakah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Ternyata, jawabannya ada dan cukup banyak.
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.
Program ini mulai diselenggarakan tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” maupun “penyakit yang ditanggung BPJS”.
Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.
Dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan soal deretan manfaat kesehatan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, cakupannya tidak hanya penyakit umum dan penyakit kritis saja, melainkan meliputi segala jenis pelayanan kesehatan. Berikut ini daftar penyakit yang tidak dijamin BPJS:
Baca Juga: 7 Penyebab Umum Darah Tinggi yang Tidak Diketahui, dr. Saddam Ismail Ungkapkan Apa Saja
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Baca Juga: Jokowi Resmikan Jalan Tol Baru di Jabar, Ridwan Kamil: Truk Besar Tidak Berebut Jalan Lagi
Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan
1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell's Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
Baca Juga: Bagaimana Hukum Memasang Eyelash Extension Menurut Islam?
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatism ringan
21. Presbiopia
22. Buta senja
23. Otitis eksterna
24. Otitis Media Akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel pada hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis vasomotor
30. Rhinitis vasomotor
31. Benda asing
32. Epistaksis
33. Influenza
34. Pertusis
35. Faringitis
36. Tonsilitis
37. Laringitis
38. Asma bronchiale
39. Pneumonia, bronkopneumonia
40. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
41. Hipertensi esensial
42. Kandidiasis mulut
43. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
44. Parotitis
45. Infeksi pada umbilikus
46. Gastritis
47. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
48. Refluks gastroesofagus
49. Demam tifoid
50. Intoleransi makanan
51. Alergi makanan
52. Keracunan makanan
53. Penyakit cacing tambang
54. Strongiloidiasis
55. Askariasis
56. Skistosomiasis
57. Taeniasis
58. Hepatitis A
59. Disentri basiler, disentri amuba
Baca Juga: Jokowi Bantah Isu Pengalihan dan Penghapusan Listrik Golongan 450 VA
60. Hemoroid grade ½
61. Infeksi saluran kemih
62. Gonore
63. Pielonefritis tanpa komplikasi
64. Fimosis
65. Parafimosis
66. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
67. Infeksi saluran kemih bagian bawah
68. Vulvitis
69. Vaginitis
70. Vaginosis bakterialis
71. Salphingitis
72. Kehamilan normal
73. Aborsi spontan komplit
74. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
75. Ruptur perineum tingkat ½
76. Abses folikel rambut/kelj sebasea
77. Mastitis
78. Cracked nipple
79. Inverted nipple
80. DM tipe 1
81. DM tipe 2
82. Hipoglikemi ringan
83. Malnutrisi energi protein
84. Defisiensi vitamin
85. Defisiensi mineral
86. Dislipidemia
87. Hiperurisemia
88. Obesitas
89. Anemia defiensi besi
90. Limphadenitis
91. Demam dengue, DHF
92. Malaria
93. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
94. Reaksi anafilaktik
95. Ulkus pada tungkai
96. Lipoma
97. Veruka vulgaris
98. Moluskum kontangiosum
99. Herpes zoster tanpa komplikasi
100. Morbili tanpa komplikasi
Baca Juga: Bisakah Penderita Diabetes Tidak Minum Obat Seumur Hidup? Begini Syaratnya
101. Varicella tanpa komplikasi
102. Herpes simpleks tanpa komplikasi
103. Impetigo
104. Impetigo ulceratif (ektima)
105. Folikulitis superfisialis
106. Furunkel, karbunkel
107. Eritrasma
108. Erisipelas
109. Skrofuloderma
110. Lepra
111. Sifilis stadium 1 dan 2
112. Tinea kapitis
113. Tinea barbe
114. Tinea facialis
115. Tinea corporis
116. Tinea manus
117. Tinea unguium
118. Tinea cruris
119. Tinea pedis
120. Pitiriasis versicolor
121. Candidiasis mucocutan ringan
122. Cutaneus larvamigran
123. Filariasis
124. Pedikulosis kapitis
125. Pediculosis pubis
126. Scabies
127. Reaksi gigitan serangga
128. Dermatitis kontak iritan
130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
131. Napkin ekzema
132. Dermatitis seboroik
133. Pitiriasis rosea
134. Acne vulgaris ringan
135. Hidradenitis supuratif
136. Dermatitis perioral
137. Miliaria
138. Urtikaria akut
139. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
140. Vulnus laseraum, puctum
Baca Juga: Makanlah Makanan ini Agar Selalu Sehat, Diungkap Dokter Ema
141. Luka bakar derajat 1 dan 2
142. Kekerasan tumpul
143. Kekerasan tajam
Nah, itu dia daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS kesehatan. Jagalah selalu kesehatan tubuh, sebab biaya pengobatan kamu tidaklah murah. Oleh karena itu, mari mulai melakukan gaya hidup sehat. Semoga bermanfaat!***