Tak Hanya Jawa Barat, 6 Provinsi Ini Juga Sedang Gelar Pemutihan Pajak

31 Agustus 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi STNK. /PRFM

PRFMNEWS – Sejumlah provinsi gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dengan keuntungan-keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Selain Bapenda Jawa Barat yang telah menggelar Pemutihan Pajak sejak 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022, sejumlah provinsi juga melaksanakan program tersebut.

Dilansir prfmnews.id dari berbagai sumber, berikut provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak serta keuntungan yang bisa didapatkan:

Baca Juga: Hari ini Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Jangan Lewatkan Keuntungannya

1. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April hingga 30 September 2022. Keuntungan yang bisa didapatkan diantaranya bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau BBNKB II dan bebas sanksi administratif.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga menyiapkan undian 46 tabungan umroh bagi masyarakat yang berpartisipasi pemutihan pajak.

2. Provinsi Bali

Provinsi Bali juga gelar pemutihan pajak yang berakhir hari ini 31 Agustus 2022, mulai dari Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, Pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I.

Baca Juga: CEK FAKTA: Polisi Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan, Begini Kata Korlantas Polri

3. Provinsi Banten

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten diselenggarakan pada 18 Agustus hingga 31 Desember 2022. Keuntungan yang bisa didapatkan diantaranya:
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas BBNKB 2 untuk proses mutasi atau balik nama antar Samsat wilayah Provinsi Banten
- Bebas BBNKB 2 dan pengurangan Pokok bagi Proses Mutasi Masuk dari luar ke dalam wilayah Provinsi Banten
- Bebas denda BBNKB 2

4. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 berlaku sejak 1 Agustus - 31 Desember 2022. Keuntungan yang bisa didapatkan diantaranya:
- Gratis Biaya Bea Balik Nama (BBN) ll dari Luar Provinsi
- Bebas Denda, Bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Baca Juga: Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Diusulkan Dihapus, Alasannya Karena Ini

5. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku mulai 16 agustus hingga 31 Oktober 2022. Adapun keuntungan yang bisa diperoleh yakni:

- Diskon 2 persen Untuk Pembayaran 0 s/d 30 Hari Sebelum Jatuh Tempo
- Diskon 4 persen Untuk Pembayaran 31 Hari s/d 60 Hari Sebelum Jatuh Tempo
- Diskon Pokok PKB yang menunggak 4 Tahun keatas, hanya membayar PKB terhitung 3 Tahun
- Bebas Denda, Bebas Pajak Progresif, Bebas BBNKB-II
- Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun sebelumnya

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Utang Pajak Tak Dilunasi? Berikut Penjelasan Ditjen Pajak RI

6. Provinsi Kalimantan Utara

Bapenda Provinsi Kalimantan Utara menggelar pembebasan BBNKB II dan seterusnya sejak 1 April 2022 – 30 September 2022.

Itulah sejumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak untuk meringankan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler